Kamis, 15 April 2010

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 42 TAHUN 2007

WALIKOTA SURABAYA


PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 42 TAHUN 2007

T E N T A N G
TATA CARA PENYELENGGARAAN
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

WALIKOTA SURABAYA,


Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 56 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);

6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);

8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);

10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4634);

11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);

14. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 119);

15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991 tentang Jangka Waktu Berlakunya Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Berusia 60 (enam puluh) Tahun ke Atas;

16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register dan Kutipan Akta Catatan Penduduk;

17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pemberian Surat Keterangan pengganti Dokumen Penduduk bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana di Daerah;

18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;


19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat, Rukun Warga dan Rukun Tetangga (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2003 Nomor 1/D);

20. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2005 tentang Organisasi Dinas Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 3/D);

21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2006 tentang Organisasi Kecamatan Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 1/D);

22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Organisasi Kelurahan Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 3/D);

23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);

24. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2005 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 10/D);

25. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 5);

26. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kelurahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 18).


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kota Surabaya.

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.

3. Kepala Daerah adalah Walikota Surabaya.



4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

5. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Surabaya.

6. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kota Surabaya.

7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Surabaya.

8. Registrar adalah petugas / Pegawai Negeri Sipil di Kelurahan yang memenuhi persyaratan untuk melakukan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bagi Warga Negara Indonesia dan diangkat oleh Kepala Daerah.

9. Penduduk adalah setiap Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

10. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.

11. Penduduk WNI tinggal sementara adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang datang/masuk ke Daerah dengan maksud untuk mencari nafkah atau pekerjaan dan belajar/sekolah tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk tetap.

12. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

13. Orang Asing tinggal terbatas adalah Orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari pejabat yang berwenang.

14. Orang Asing tinggal tetap adalah orang asing yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari pejabat yang berwenang.

15. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.

16. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.


17. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

18. Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan adalah mencatat perubahan kewarganegaraan penduduk yang telah mendapatkan penetapan / pengesahan sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap perubahan status dari Orang Asing menjadi WNI atau dari WNI menjadi Orang Asing.

19. Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

20. Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

21. Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.

22. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

23. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

24. Kepala Keluarga adalah :
a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak yang bertanggungjawab terhadap keluarga;
b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
c. Kepala Kesatriyan, asrama, rumah yatim piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.

25. Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan orang lain, yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam kartu keluarga.

26. Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga.

27. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat dengan KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

28. Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru.

29. Surat Persetujuan Menjadi Penduduk yang selanjutnya disingkat dengan SPMP adalah Surat bukti diri setiap Warga Negara Indonesia yang datang/masuk ke daerah dan bermaksud akan menjadi penduduk tetap.

30. Surat Persetujuan Permohonan Ganti Nama yang selanjutnya disingkat dengan SPPGN adalah Surat bukti diri Warga Negara Indonesia yang akan mengganti nama.

31. Pendaftaran penduduk antar negara adalah kegiatan pencatatan dan pemberian/pencabutan dokumen penduduk bagi orang asing yang tinggal terbatas/tetap dan WNI yang meninggalkan tanah air untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

32. Surat Keterangan Kependudukan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan peristiwa penting atau peristiwa yang dialami, meliputi Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Tetap, Surat Keterangan Pindah Sementara, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Tinggal Sementara, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk WNI, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk Orang Asing, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Kependudukan lainnya.

33. Surat Keterangan Kelahiran adalah Surat bukti adanya pelaporan tentang kelahiran bayi dalam keadaan hidup.

34. Surat Keterangan Lahir Mati adalah Surat bukti adanya pelaporan tentang kelahiran bayi dalam keadaan mati setelah usia kandungan minimal 28 minggu.

35. Surat Keterangan Kematian adalah Surat bukti adanya laporan tentang kematian.

36. Surat Keterangan Pindah Datang WNI adalah Surat bukti kepindahan bagi Warga Negara Indonesia.




37. Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Terbatas yang selanjutnya disingkat dengan SKPD OA Tinggal Tetap adalah Surat bukti diri kepindahan bagi Orang Asing yang bertempat tinggal sementara.

38. Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat dengan SKTT adalah Surat bukti tentang tempat tinggal bagi Orang Asing yang bermaksud tinggal sementara.

39. Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Tetap yang selanjutnya disingkat dengan SKPD OA Tinggal Tetap adalah Surat bukti diri kepindahan bagi Orang Asing yang bertempat tinggal tetap.

40. Surat Keterangan Tinggal Sementara yang selanjutnya disingkat dengan SKTS adalah surat bukti diri tentang tempat tinggal bagi Warga Negara Indonesia yang bermaksud akan tinggal sementara.

41. Surat Keterangan Pindah Sementara yang selanjutnya disingkat dengan SKPS adalah surat bukti diri bagi Warga Negara Indonesia yang akan tinggal sementara di luar daerah tempat tinggal domisilinya.

42. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat dengan SKPLN untuk WNI adalah Surat bukti diri Warga Negara Indonesia yang akan pindah menetap ke luar negeri selama satu tahun berturut-turut atau lebih.

43. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang selanjutnya disingkat dengan SKDLN adalah Surat bukti kedatangan Warga Negara Indonesia dari luar negeri untuk kembali menjadi penduduk tetap.

44. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat dengan SKPLN untuk Orang Asing adalah Surat bukti diri kepindahan Orang Asing ke luar negeri.

45. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas yang selanjutnya disingkat dengan SKPTI adalah surat keterangan identitas sementara yang diberikan kepada pengungsi dan penduduk korban bencana di daerah sebagai pengganti tanda Identitas yang musnah.

46. Surat Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan yang selanjutnya disingkat dengan SPPK adalah Surat bukti pelaporan perubahan kewarganegaraan WNI menjadi Orang Asing atau Orang Asing menjadi WNI di Indonesia / di luar negeri.

47. Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register catatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.




48. Akta Catatan Sipil adalah akta autentik yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak serta peristiwa kependudukan lainnya.

49. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.

50. Pengakuan anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.

51. Pengesahan anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri.

52. Tempat Perekaman Data Kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah fasilitas yang dibangun pada unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan perekaman, pengelolaan dan pemutakhiran data hasil Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk untuk penerbitan dokumen penduduk, serta penyajian informasi kependudukan.

53. Bank Data Kependudukan yang selanjutnya disingkat BDK adalah unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang memiliki fasilitas untuk menyimpan data kependudukan dan dapat melakukan pertukaran data melalui jaringan komunikasi data dengan TPDK maupun pusat data kependudukan di propinsi dan nasional.

54. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai satu kesatuan.

55. Retribusi adalah pembayaran atas jasa tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

56. Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah retribusi atas pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil serta pelayanan lain di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.





57. Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang selanjutnya disingkat BHPPK adalah buku yang dipakai untuk mencatat kegiatan harian di Kelurahan, Kecamatan atau Daerah, berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk.

58. Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP adalah buku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi penduduk warga negara Indonesia tinggal tetap dan Orang asing tinggal tetap.

59. Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomot urut KK di Kelurahan bagi Warga Negara Indonesia tinggal tetap dan Orang asing tinggal tetap.

60. Buku Induk Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat BIPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi Warga Negara Indonesia tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.

61. Buku Mutasi Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat BMPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut keluarga di Kelurahan bagi warga negara Indonesia tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.

62. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah.

63. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.


BAB II
JENIS-JENIS PELAYANAN

Pasal 2

Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Daerah meliputi :
a. Kartu Keluarga (KK);
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c. Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD);
d. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap (SKPD OA Tinggal Tetap);
e. Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas (SKPD OA Tinggal Terbatas);
f. Surat Keterangan Pindah Sementara (SKPS);
g. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS);
h. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN WNI) untuk WNI;
i. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN);
j. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk Orang Asing Tinggal Terbatas;
k. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN OA) untuk Orang Asing;
l. Surat Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan (SPPK);
m. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI);
n. Surat Persetujuan Menjadi Penduduk (SPMP);
o. Surat Persetujuan Permohonan Ganti Nama (SPPGN);
p. Surat Keterangan Kelahiran;
q. Surat Keterangan Lahir Mati;
r. Surat Keterangan Kematian;
s. Akta Kelahiran;
t. Akta Perkawinan;
u. Akta Perceraian;
v. Akta Kematian;
w. Akta Pengakuan Anak;
x. Surat Keterangan Catatan Sipil;
y. Surat Keterangan Pencatatan Sipil bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.


BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PELAYANAN

Pasal 3

Persyaratan dan tata cara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dinyatakan dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.





Pasal 4

(1) Formulir yang digunakan dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi :
a. Formulir Isian Biodata Penduduk untuk Warga Negara Indonesia, kode : F-1.01;
b. Formulir Isian Biodata Penduduk untuk Warga Negara Asing, kode : F-1.02;
c. Formulir Biodata Penduduk Untuk Perubahan Data/Tambahan Anggota Keluarga WNI, kode : F-1.03;
d. Formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata, kode : F-1.04;
e. Formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan, kode : F-1.05;
f. Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK), kode : F-1.06;
g. Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk, kode: F-1.07;
h. Formulir Surat Keterangan Pindah Datang, kode : F-1.08;
i. Formulir Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Tetap, kode : F-1.09;
j. Formulir Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Terbatas, kode : F-1.10;
k. Formulir Surat Keterangan Pindah Sementara, kode: F-1.11;
l. Formulir Permohonan Tinggal Sementara, kode : F-1.12;
m. Formulir Surat Pengantar Pindah Ke Luar Negeri (SPPLN) Untuk WNI, kode : F-1.13;
n. Formulir Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (SKPLN) Untuk WNI, kode : F-1.14;
o. Formulir Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri, kode : F-1.15;
p. Formulir Pendaftaran Penduduk Orang Asing Tinggal Terbatas (PP-Tas), kode : F-1.16;
q. Formulir Pendaftaran Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap (PP-Tap), kode : F-1.17;
r. Formulir Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (KPLN) Untuk Orang Asing, kode : F-1.18;
s. Formulir Pelaporan Kelahiran, kode : F-2.01;
t. Formulir Permohonan Surat Keterangan Kelahiran, kode : F-2.02;
u. Formulir Pelaporan Kelahiran di luar Domisili Orang Tua, kode: F-2.03;
v. Formulir Pelaporan Kelahiran Orang Asing, kode : F-2.04;
w. Formulir Pelaporan Kelahiran WNI Di Luar Negeri, kode : F-2.05;
x. Formulir Pelaporan Lahir Mati, kode : F-2.06;
y. Formulir Permohonan Surat Keterangan Lahir Mati, kode : F-2.07;
z. Formulir Pelaporan Lahir Mati Orang Asing, kode : F-2.08;
aa. Formulir Pelaporan Perkawinan, kode : F-2.09;
bb. Formulir Pelaporan Pembatalan Perkawinan, kode : F-2.10;
cc. Formulir Pelaporan Perceraian, kode : F-2.11;
dd. Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak, kode : F-2.12;
ee. Formulir Pelaporan Pengakuan Anak, kode : F-2.13;
ff. Formulir Pelaporan Pengesahan Anak, kode : F-2.14;
gg. Formulir Pelaporan Kematian, kode : F-2.15;
hh. Formulir Permohonan Surat Keterangan Kematian, kode : F-2.16;
ii. Formulir Pelaporan Kematian di luar Domisili, kode : F-2.17;
jj. Formulir Pelaporan Kematian WNI di Luar Negeri, kode : F-2.18;
kk. Formulir Tanda Bukti Pelaporan Kematian di Luar Negeri, kode : F-2.19;
ll. Formulir Pelaporan Kematian Orang Asing, kode : F-2.20;
mm. Formulir Pelaporan Perubahan Nama Kecil/Nama Keluarga, kode : F-2.21;
nn. Formulir Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya, kode :F-2.22;
oo. Formulir Pelaporan Pembatalan Akta, kode : F-2.23;
pp. Formulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA di Indonesia, kode : F-2.24;
qq. Formulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI, kode : F-2.25;
rr. Formulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA di Luar Negeri, kode : F-2.26.
(2) Formulir dimaksud pada ayat (1), sebagaimana dinyatakan dalam lampiran Peraturan Walikota ini.

Pasal 5

Buku Register yang digunakan untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi :

a. Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan (BHPPK) di Kelurahan, kode : BK-1.01;
b. Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan (BHPPK) di Kecamatan, kode : BK-1.02;
c. Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan (BHPPK) di Daerah, kode : BK-1.03;
d. Buku Mutasi Penduduk (BMP) Bagi WNI di Kelurahan, kode : BK-1.04;
e. Buku Mutasi Penduduk (BMP) Bagi Orang Asing Tinggal Tetap di Kelurahan, kode : BK-1.05;
f. Buku Mutasi Penduduk Sementara (BMPS) bagi WNI Pindah Sementara di Kelurahan, kode : BK-1.06;
g. Buku Mutasi Penduduk Sementara (BMPS) WNI Tinggal Sementara di Kelurahan, kode : BK-1.07;
h. Buku Mutasi Penduduk Sementara (BMPS) Orang Asing Tinggal Terbatas di Kelurahan, kode : BK-1.08;
i. Buku Induk Penduduk (BIP) Bagi WNI di Kelurahan, kode : BK-1.09;
j. Buku Induk Penduduk (BIP) Bagi Orang Asing Tinggal Tetap di Kelurahan, kode : BK-1.10;
k. Buku Induk Penduduk Sementara (BIPS) Bagi WNI di Kelurahan, kode : BK-1.11;
l. Buku Induk Penduduk Sementara (BIPS) Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas di Kelurahan, kode : BK-1.12.


BAB IV
PROSEDUR PELAYANAN PERMOHONAN
FORMULIR

Pasal 6

(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang disampaikan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Camat, tidak dapat dipergunakan oleh Camat lain.



(2) Prosedur pelayanan formulir Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil adalah :

a. Lurah atau Sekretaris Kelurahan atas nama Lurah mengajukan permohonan tertulis, guna permintaan formulir sesuai dengan kebutuhan kepada Camat;

b. Camat atau Sekretaris Kecamatan atas nama Camat menghimpun permohonan formulir yang dibutuhkan, termasuk formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk disampaikan kepada Lurah.

c. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melayani permohonan formulir yang dibutuhkan oleh Camat dan Lurah.

d. Camat dan Lurah melaporkan penggunaan formulir yang diterima, digunakan, hilang atau rusak kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.



Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 30 Agustus 2007

WALIKOTA SURABAYA,

ttd

BAMBANG DWI HARTONO




Salinan sasuai dengan aslinya ..........................






Salinan sasuai dengan aslinya
a.n SEKRETARIS DAERAH
Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan
u.b
Kepala Bagian Hukum




GATOT SOENYOTO, SH. M.Hum
Pembina Tingkat I
NIP. 010 251 424

Tidak ada komentar:

Posting Komentar